A.PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
Asal mula arti haji menurut luqhah atau
arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau ”menyengaja. Sedangkan arti
haji dilihat dari segi istilah (teminologi) artinya bersengaja mendatangi
baitullah (kak’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan beberapa cara
yang tertentu dan dilaksanakan pada
waktu tertentu pula, menurut syarak’’
yang di tentukan syarak pula , semata mata mencari ridho ALLAH . adapun umrah
menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah iyalah
mendatangi ka’bah, melakukan tawaf di sekeliling nya, bersa’yu antara safa dan
marwah dan mencukur rambut.
B.DASAR HUKUM PERINTAH HAJI DAN
UMRAH
Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke baitullah.barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maha
sesungguhnya allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.ayat
di atas adalah dalil naqli dari di wajibkannya ibadah haji bagi setiap
muslimbagi setiap muslim untuk mengerjakan nya.
Haji hanya di wajibkan sekali
seumur hidup, sebagai mana yang telah di lakukan oleh nabi muhammad SAW yang
terkenal dengan sebutan haji wada’pada tahun ke-10 hijriah.
C.SYARAT,RUKUN DAN WAJIB HAJIDAN
UMRAH
1.syarat-syarat melakukan haji
Adapun syarat-syarat wajib
melakukan ibadah haji dan umrah adalah:
a)
Islam
b)
Baligh
c)
Berakal
d)
Orang
merdeka
e)
Mampu(istitha’ah)
a)
Islam
Beragama islam adalah syarat mutlak melaksanakan
ibadah hajidan umrah.karna itu orang orang kafir tidak mempunyai kewajiban
melaksanakan ibadah haji dan umrah demikian pula orang murtat
b)
Baliqh
Anak kecil tidak
wajib haji dan umrah, sebagai mana yang di katakan oleh nabi muhammad SAW: yang
artinya kalam di bebaskan dari mencatat anak kecil sampai ia menjadi baliqh,
orang tidur sampai ia bangun , dan orang gila sampai ia sembuh
c)
Berakal
Orang yang tidak
berakal, seperti orang gila dan orang tolol tidak di wajibkan haji.
d)
Orang
merdeka
Budak tidak wajib
melakukan ibadah haji karna iya bertugas
melakukan tugas yang diwajibkan oleh
tuan nya.padahal menaikan haji memerlukan waktu. Di samping itu budak tidak
mampu di segi biaya,waktu dan lain lain
e)
Kemampuan
( istitho’ah)
Kemampuan yang di
maksud adalah kemampuan di segi kendaraan,bekal,pengongkosan,dan keamanan dalam
perjalanan. Demikian pula kesehatan badan tentu saja bagi mereka yang dekat
dengan makah dan tempat tempat lain nya
yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah,masalah kendaraan tidak
menjadi soal.dengan berjalan kaki pun bisa di lakukan. Pengertian mampu,istithaah
atau juga ashabil (jalan, perjalanan,)luas sekali, mencakup juga sanggup duduk
di atas kendaraan,adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaran
Didalam hadist yang
diriwayatkan oleh AD-DARU QUTHNI anar ra. Terdapat percakapan sebagai berikut:
apa yang di maksud jalan(as-sabil mampu melakukan perjalanan ) itu ya
rasulullah ? beliau menjawab: yaitu bekal dan kendaraan.
Sedangkan yang dimaksud bekal dalam kitab
FAT-HUL QORIB di sebutkan: dan di isyarat kan bekal untuk haji dan umrah
(sarana dan prasarana) hal mana yang telah tersebut di atas tadi hendaklah sudah (cukup) untuk membayar
kan hautangnya,dari anggaran perbiaya orang orang dimana biaya nya hendak
menjadi tanggung jawab orang yg hendak pergi umrah tersebut ,selama masa
keberangkatannya hingaa iya pulang ke tanah air nya masing masing.
2.rukun-rukun ibadah haji dan umrah
Rukun haji dan umrah merupakan
ketentuan-ketentuan / perbuatan-perbuatan yang wajib di lakukan dalam ibadah
haji apabila ditingalkan, meskipun hanya salah satu nya,ibadah haji dan umrah
tidak sah adapun rukun rukun haji dan umrah sebagai berikut:
Rukun haji:
1.
Ihram
2.
Wukuf
di arafah
3.
Thawaf
4.
Sa’i
antara safa dan marwah
5.
Tahallul
6.
Tertib
berurutan
1 ihram
Melaksanakan ihram di sertai
dengan niat ibadah haji dengan memakai
pakaian ihram.pakaian ihram terdiri dari dua helai kain putih yang
terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai sehelai semacam sarung.
Di pakai sehelai untuk selendang panjang serta satu helai lainya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai
penutup aurat . sedangkang pakaian ihram untuk wanita adalh pakain yang menutup
aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak
tangan yang terbuka .
2.wukuf di padang arafah
Yakni menetap di arafah,
setelah condongnya matahari ke arah
barat) jatuh pada hari ke-9 bulan
zulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10
dzulhijjah.
3.thawaf
Yang di maksud dengan thawaf
adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali,dimulai dari tempat hajar aswat
(batu hitam) tepat pada garis lantai berwarna coklat,dengan posisi ka’bah
berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam)
Macam macam tawaf:
a. Thawaf
Qudumyakni thawaf yang dilakukan pada saat baru tiba di masjidil haram dari
negerinya.
b. Thawaf
tamattu’ yakni tawaf yang dilakukan untuk mencari keutamaan (tawaf sunnah)
c. Thawaf
wada’ yakni tawaf yang dilakukan saat ingin meninggalkan makkah menuju tempat
tinggalnya
d. Thawaf
ifadha yakni tawaf yang dilakukan setelah kembali dari wuquf di arafah. Thawaf
ifadah merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji
4.sa’i antara safa
dan marwah
Sai adalah ibadah lari lari kecil sebanyak tujuh
kali mulai dari bukit safa dan berakhir di bukit marwah yang jaraknya sekitar
400 meter
5.tahallul
Tahallul adalah menghalalkan
diri sendiri atas apa yg sebelumnya di haramkan bagi dirinya karna sedang
ihram.tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau
mencukurnya sampai habis (lebih afdhal)
6.tertib berturut-turut
Sedangkan rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam
umrah tidak terdapat wuquf.