Friday, January 3, 2020

MURTAT DALAM CINTA

MURTAT KARNA CINTA

وَمَنْيَبْتَغِغَيْرَالْإِسْلَامِدِينًافَلَنْيُقْبَلَمِنْهُوَهُوَفِيالْآخِرَةِمِنَالْخَاسِرِينَ

Seseorang yang mencari agama selain agama islam maka tidak akan di terima agama tersebut dari padanya dan di akhirat dia termasuk orang orang yang rugi.




Bisa kita simpulkan orang orang yang meyakinkan dirinya pada agama lain selain agama islam, maka akan binasa di sisi ALLAH. 

Bahkan di ceritakan pada satu kisah :
   Pada zaman nya ada ada seorang laki laki yang cinta,dan memendam rasa kasih sayang pada seorang perempuan dan perempuan tersebut juga memiliki hal yang sama kepada seorang laki laki tersebut, padahal mereka saling tau bahwa mereka beda agama si laki laki beragama islam dan perempuan beragama kristen,lambat laun mereka ingin mengarungi bahtera rumah tangga
Artinya menikah, padahal mereka berbeda agama.
Dikarna kan si laki laki sangat cinta dan sayang ke pada perempuan tersebut akhirnya ia mengambil keputusan masuk ke agama kristen demi  cintanya kepada si permpuan

Dan dalam pernyataan lain
وَالَّذِينَكَفَرُواأَعْمَالُهُمْكَسَرَابٍبِقِيعَةٍيَحْسَبُهُالظَّمْآنُمَاءًحَتَّىٰإِذَاجَاءَهُلَمْيَجِدْهُشَيْئًا

Amalan Orang orang kafir,laksana fatamorgana di tanah yg datar,disangka air oleh orang orang yg dahaga,namun di saat mereka mendatanginya mereka tak akan mendapat apa apa


Dari kisah singkat di atas kita bisa mengambil satu kskmpulan bahwa cinta itu memang kuat bisa membuat seseorang yg kuat menjadi lemah dan bisa membuat yang lemah menjadi kuat
Akan tetapi agama tetaplah agama jngan sekali kali kita menduakan nyaa




Wednesday, January 1, 2020

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PERINTAH HAJI DAN UMRAH





A.PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH

     Asal mula arti haji menurut luqhah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau ”menyengaja. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (teminologi) artinya bersengaja mendatangi baitullah (kak’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan beberapa cara yang tertentu  dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula,  menurut syarak’’ yang di tentukan syarak pula , semata mata mencari ridho ALLAH . adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut syara’ umrah iyalah mendatangi ka’bah, melakukan tawaf di sekeliling nya, bersa’yu antara safa dan marwah dan mencukur rambut.

B.DASAR HUKUM PERINTAH HAJI DAN UMRAH

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah.barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maha sesungguhnya allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.ayat di atas adalah dalil naqli dari di wajibkannya ibadah haji bagi setiap muslimbagi setiap muslim untuk mengerjakan nya.
Haji hanya di wajibkan sekali seumur hidup, sebagai mana yang telah di lakukan oleh nabi muhammad SAW yang terkenal dengan sebutan haji wada’pada tahun ke-10 hijriah.

C.SYARAT,RUKUN DAN WAJIB HAJIDAN UMRAH

1.syarat-syarat melakukan haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah:
a)      Islam
b)      Baligh
c)       Berakal
d)      Orang merdeka
e)      Mampu(istitha’ah)


a)      Islam
Beragama islam adalah syarat mutlak melaksanakan ibadah hajidan umrah.karna itu orang orang kafir tidak mempunyai kewajiban melaksanakan ibadah haji dan umrah demikian pula orang murtat
b)      Baliqh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah, sebagai mana yang di katakan oleh nabi muhammad SAW: yang artinya kalam di bebaskan dari mencatat anak kecil sampai ia menjadi baliqh, orang tidur sampai ia bangun , dan orang gila sampai ia sembuh

c)       Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila dan orang tolol tidak di wajibkan haji.
d)      Orang merdeka
Budak tidak wajib melakukan ibadah haji  karna iya bertugas melakukan  tugas yang diwajibkan oleh tuan nya.padahal menaikan haji memerlukan waktu. Di samping itu budak tidak mampu di segi biaya,waktu dan lain lain

e)      Kemampuan ( istitho’ah)
Kemampuan yang di maksud adalah kemampuan di segi kendaraan,bekal,pengongkosan,dan keamanan dalam perjalanan. Demikian pula kesehatan badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makah  dan tempat tempat lain nya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah,masalah kendaraan tidak menjadi soal.dengan berjalan kaki pun bisa di lakukan. Pengertian mampu,istithaah atau juga ashabil (jalan, perjalanan,)luas sekali, mencakup juga sanggup duduk di atas kendaraan,adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaran

Didalam hadist yang diriwayatkan oleh AD-DARU QUTHNI anar ra. Terdapat percakapan sebagai berikut: apa yang di maksud jalan(as-sabil mampu melakukan perjalanan ) itu ya rasulullah ? beliau menjawab: yaitu bekal dan kendaraan.

 Sedangkan yang dimaksud bekal dalam kitab FAT-HUL QORIB di sebutkan: dan di isyarat kan bekal untuk haji dan umrah (sarana dan prasarana) hal mana yang telah tersebut di atas  tadi hendaklah sudah (cukup) untuk membayar kan hautangnya,dari anggaran perbiaya orang orang dimana biaya nya hendak menjadi tanggung jawab orang yg hendak pergi umrah tersebut ,selama masa keberangkatannya hingaa iya pulang ke tanah air nya masing masing.

2.rukun-rukun ibadah haji dan umrah
Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan-ketentuan / perbuatan-perbuatan yang wajib di lakukan dalam ibadah haji apabila ditingalkan, meskipun hanya salah satu nya,ibadah haji dan umrah tidak sah adapun rukun rukun haji dan umrah sebagai berikut:
Rukun haji:
1.       Ihram
2.       Wukuf di arafah
3.       Thawaf
4.       Sa’i antara safa dan marwah
5.       Tahallul
6.       Tertib berurutan
     

1 ihram
    Melaksanakan ihram di sertai dengan niat ibadah haji dengan memakai  pakaian ihram.pakaian ihram terdiri dari dua helai kain putih yang terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai sehelai semacam sarung. Di pakai sehelai untuk selendang panjang serta satu helai lainya  untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat . sedangkang pakaian ihram untuk wanita adalh pakain yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan yang terbuka .

2.wukuf di padang arafah  
     Yakni menetap di arafah, setelah condongnya matahari  ke arah barat)  jatuh pada hari ke-9 bulan zulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.

3.thawaf
     Yang di maksud dengan thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali,dimulai dari tempat hajar aswat (batu hitam) tepat pada garis lantai berwarna coklat,dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam)

Macam macam tawaf:

a.       Thawaf Qudumyakni thawaf yang dilakukan pada saat baru tiba di masjidil haram dari negerinya.
b.      Thawaf tamattu’ yakni tawaf yang dilakukan untuk mencari keutamaan (tawaf sunnah)
c.       Thawaf wada’ yakni tawaf yang dilakukan saat ingin meninggalkan makkah menuju tempat tinggalnya
d.      Thawaf ifadha yakni tawaf yang dilakukan setelah kembali dari wuquf di arafah. Thawaf ifadah merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji
               4.sa’i antara safa dan marwah
Sai adalah ibadah lari lari kecil sebanyak tujuh kali mulai dari bukit safa dan berakhir di bukit marwah yang jaraknya sekitar 400 meter
             5.tahallul

    Tahallul adalah menghalalkan diri sendiri atas apa yg sebelumnya di haramkan bagi dirinya karna sedang ihram.tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdhal)

6.tertib berturut-turut

Sedangkan rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wuquf.